PALOPO, KOREKSINEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Telluwanua Kota Palopo, mengamankan seorang pemuda kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat Operasi Cipta Kondisi dilakukan di Jalan Ratulangi, poros Palopo – Masamba, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sabtu malam (28/1/2023).
Adapun pemuda yang diamankan berinisial FI (23), pekerjaan tidak ada, alamat Dusun Dongi-Dongi, Desa Cendana Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dan telah digiring ke Mako Polsek Telluwanua untuk diproses hukum.
Operasi Cipta Kondisdilaksankan Polsek Telluwanua Polres Palopo, bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Telluwanua seperti balapan liar, tindak pidana maupun membawa senjata tajam.
Kapolsek Telluwanua, AKP Edi Sulistiono mengatakan, bahwa pelaku kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah badik yang disimpannya dalam jok motor saat dilakukan pemeriksaan oleh personil Polsek Telluwanua.
“Untuk mengantisipasi terjadinya balapan liar,tindak pidana adanya orang membawa senjata tajam. Maka dilakukan kegiatan razia (Operasi Cipta Kondisi) dengan melakukan pemeriksaan setiap kenderaan yang keluar masuk, jika ada barang bawaan yang patut dicurigai maka langsung diamankan,” ungkap AKP Edi Sulistiono.
Menurutnya, pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan secara humanis dalam menjaga citra dan wibawa kepolisian, pada saat memberhentikan maupun melakukan pemeriksaan terhadap orang maupun barang yang patut dicurigai.
Lebih lanjut, Kapolsek Telluwanua mengatakan, pelaku melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.(Diah)