Polisi Gerebek ‘Kampung Narkoba’ di Sapiria Makassar, Ada 13 Orang Ditangkap

MAKASSAR | KOREKSINEWS.id – Polisi melakukan penggerebekan di kawasan kampung Sapiria yang dikenal sebagai ‘kampung narkoba’ di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menangkap 13 orang dalam penggerebekan itu.

“Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana dalam keterangan pers, Rabu (5/7/2023).

Penggerebekan tersebut dilakukan di Jalan Pannampu, Lorong 2, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin (3/7) sekitar pukul 23.00 Wita.

Ada 13 orang ditangkap masing-masing berinisial FDL (20), RSL (46), HR (46), BSR (34), BGS (27), ARF (29), RSM (41), NBS (28), NA (30) INR (42), IKR (37), MR (46) dan RA (46).

Komang menjelaskan kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari warga setempat mengenai lokasi yang mencurigakan adanya transaksi narkoba. Polisi kemudian mendatangi tempat tersebut untuk mengecek kebenarannya.

“Sebuah lokasi yang dicurigai tempat transaksi narkotika jenis sabu tersebut terlihat ramai orang keluar masuk,” ungkapnya.

Komang mengatakan pihaknya agak kesulitan saat di lokasi karena terhalang pagar besi tinggi dan berduri. Meski demikian pihaknya tetap menerobos masuk ke dalam lokasi tersebut.

“Pada saat itu terlihat dua orang melarikan diri dengan cara melarikan diri melalui atap warga dan berhasil diamankan, atas nama BSR dan BGS, kemudian tim juga mengamankan 4 orang atas nama RSL, FDL, RA dan HR Beserta barang bukti 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dan alat hisap sabu habis pakai dan beberapa alat hisap sabu lainnya yang akan disewakan,” kata Komang.

Lebih lanjut, Komang menjelaskan lokasi tersebut memang sengaja dibuat seketat mungkin agar transaksi narkoba tidak ketahuan. Pemilik lahan tersebut diketahui inisial NBS yang merupakan seorang residivis kasus narkoba.

“NBS yang merupakan residivis kasus narkotika terpisah dari rumah warga lainnya, sehingga menyulitkan Polisi untuk melakukan pemantauan serta upaya paksa masuk ke lokasi yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika dengan modus operandi menjual sabu,” tuturnya.

“Menawarkan untuk digunakan di lokasi dengan cara menyewa alat hisap sabu bong sebesar Rp 10.000 sekali pakai ataupun transaksi melalui pagar besi yang sudah dilubangi,” tambahnya.

Pelaku yang ditangkap kemudian dibawa ke Mapolda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya turut diamankan.

“Barang bukti 3 sachet plastik berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 1,70 gram, 30 buah alat hisap sabu batang kaca pireks, 25 batang korek gas, 1 plastik berisi sachet kosong 1 unit timbangan digital, 8 unit HP,” ungkapnya.

Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.(dtk)

Tinggalkan komentar