Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembakaran Hutan di Batam

BATAM – Tiga orang ditangkap Polisi di Batam terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Batam.

Ketiga pelaku diketahui kedapatan saat hendak membakar hutan di kawasan Bukit Bismilah Galang, Hutan di Kecamatan Galang dan kawasan Sekupang Batam.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo dalam ekspose kasus Karhutla di Polresta Barelang, Jumat (13/9/2019) sore menuturkan para pelaku disuruh oleh pemilik lahan untuk membuka lahan.

“Ada tiga orang yang kita tangkap. Satu di Sekupang dan sedang diproses oleh Satreskrim Polresta Barelang. Sementara dua orang lagi di proses oleh Polsek Galang,” sebut Prasetyo menerangkan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang ditangkap di Galang mengaku diupah sebanyk Rp 600 ribu untuk membuka lahan disana.

“Dia ini hanya pekerja saja, mereka juga yang sengaja membakar lahan ini. Menurut mereka untuk membuka lahan diupah Rp 600 ribu,” sebut Prasetyo menerangkan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial Ir yang ditangkap di Skupang, kemudian Ai dan OJ ditangkap di hutan Galang saat hendak melakukan pembakaran.

“Pembakaran itu mereka lakukan pada malam hari. Dan mereka memang disuruh oleh seseorang,” lanjutnya.

Kepada wartawan, Ai mengaku kalau dirinya disuruh oleh pengusaha yang tinggal di Batam Centre bernama Asun.
Tidak hanya menyuruh membuka lahan, Asun juga mengajarkan bagai mana cara membuka lahan dengan cepat.

“Saya disuruh menebang kayunya, kemudian kayu itu dikumpulkan barulah dibakar,” sebut AI bercerita.

AI sendiri juga berharap supaya Polisi juga bisa menangkap Asun. Menurutnya Asun Harus bertanggungjawab dengan semua ini.

“Saya masuk penjara karena Asun ini. Saya harap dia juga ditangkap. Dia yang suruh saya hutan untuk buka lahan,” sebutnya.#Set/K1.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *