PALOPO, KOREKSINEWS – Polres Palopo berhasil mengungkap empat kasus dan penangkap pelakunya diantaranya, modus penipuan showbiz dengan pinjaman online, investasi bodong serta arisan online.
Hal itu diungkapkan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kota Palopo, Senin (27/3/2023).
“Jajaran Polres Kota Palopo berhasil mengungkap empat kasus dengan modus penipuan online seperti Shawbis, investasi bodong dan pinjaman online. Pelaku termasuk lihai mengelabui petugas dengan cara berpindah-pindah tempat, sempat dua tahun jadi buron atas kerja keras tim Reskrim Polres Palopo bekerjasama Bareskrim Polri. Pelaku kita tangkap di Jakarta,” kata Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin di depan puluhan awak media.
Perwira dua bunga ini, meminta kepada warga Kota Palopo agar jangan cepat percaya dan tergiur dari bujukan pelaku dengan iming-iming yang menggiurkan.
“Kami juga menghimbau kepada warga Kota Palopo agar tidak cepat tergiur bujukan para pelaku dengan modus pinjaman online. Karena para pelaku bisanya minta uang panjar yaitu admin dari para calon korban, saat korban menyetor uang kepada pelaku, ia langsung memblokir akun korban,” kata Safi’i Nafsikin.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji menjelaskan modus operandi dilakukan para pelaku.
“Ke empat kasus diungkap yaitu buron selama dua tahun, showbiz, pinjaman online dan baru-baru viral di medsos yaitu investasi bodong. Adapun pelaku inisial EW dan HB kita kenakan undang -undang ITE Pasal 45 A dan 1 Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkap Alvin Aji.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan lebih rinci bahwa dari empat kasus, diantaranya ada jumlah ratusan korban dilakukan para pelaku yaitu investasi bodong.
“Dari keempat kasus, ada juga inisial E dimana korban mencapai ratusan jumlahnya, tetapi tidak menutup kemungkinan pelaku akan menyusul karena saat ini dalam tahap pengembangan. Karena kasus tersebut mulai dari bulan Januari,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji.(Jaya)