BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang (Batam Rempang Galang) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 38,66 kg dengan 4 tersangka berinisial TI, FS, JA alias RS dan PES alias PT.
Jaringan narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diangkut menggunakan transportasi laut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan UU Narkotika.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengki saat konferensi pers di Batam, Selasa (13/8).#Rls/K1.