Poros Muda Sultra Soroti BKPSDM Konkep, Ini Alasannya!

KONKEP – Pengurus Poros Muda Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Fatur Rahman soroti BKPSDM Konawe Kepulauan (Konkep). Pasalnya, dalam pendataan tenaga honorer K2 oleh BKPSDM diduga tidak sesuai prosedural.

“Pendataan tenaga honorer K2 yang ada di Konkep diduga tidak sesuai prosedural sebagaimana dalam aturan Permenpan,” kata Fatur Rahman, Rabu (19/10/ 2022).

Menurut Fatur, BKPSDM Konkep telah mengeluarkan kebijakan bahwa standar SK yang dapat diakomodir adalah honorer yang telah di SK kan oleh Bupati Konkep. Sementara, dalam Permenpan B/1917/M.SM 01.00/2022 poin 3 disebutkan bahwa diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.

“Seharusnya BKPSDM Konkep tidak bisa mengeluarkan prosedural yang tidak mendasar sebab menurut hemat saya semua itu sudah diatur dalam Permenpan B/1917/M.SM 01.00/2022 poin 3 dijelaskan diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja,” ungkap Fatur.

Tentunya, lanjut Fatur, untuk mengakomodir K2 tidak hanya merujuk kepada mereka yang memiliki SK Bupati. Namun, bisa melalui SK yang diterbitkan oleh masing-masing Pimpinan Unit Kerja.

“Hal ini menjadi bukti kuat bahwa aturan yang dikeluarkan oleh BKPSDM Konkep dianggap keliru dan tidak mendasar serta terkesan mempersulit masyarakat Konkep yang sementara mengurus berkas K2,” lanjut Fatur.

“Jika BKPSDM Konkep masih mempersulit pendataan K2 maka kami akan mengumpulkan massa untuk menindaklanjuti. Untuk itu, saya menekankan, BKPSDM Konkep tidak main-main dalam mengakomodir berkas K2 dan lebih memikirkan masyarakat agar terbantu,” tekan Fatur.

Sementara, Kepala BKPSDM Konkep, Umar, saat di konfirmasi mengatakan, bahwa dalam surat edaran Permenpan mengakomodir yang ditandatangani oleh eselon II. Tapi, untuk yang mendapatkan gaji dari APBD adalah SK yang ditandatangani oleh bupati Konkep.

“Dan untuk Konkep, sekarang gajinya sudah non tunai dan untuk bukti gaji harus rekening koran,” kata Umar.

Saat ditanya, terkait kebenaran dugaan yang disoroti oleh Poros Muda Sultra, Kepala BKPSDM Konkep mengungkapkan, “Saya tidak bilang benar. Tapi, yang kami lakukan di Konkep sudah seperti yang saya jelaskan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Permenpan telah mengeluarkan surat edaran terkait pendataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pada 22 Juli 2022 lalu.

Dimana dalam poin 3 disebutkan, setiap pejabat pembina kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PKKK dengan ketentuan, berstatus tenaga honorer kategori II (K2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pagawan Non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Selain itu, diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.(***)

Tinggalkan komentar