Program Marasa 2021 Menyentuh 43 Desa Tertinggal di Sulbar      

KOREKSINEWS.id, MAMUJU – Untuk program MARASA di 2021 ini menyentuh 43 desa yang tersebar di empat kabupaten yang ada di Provinsi Sulawèsi Barat, diantaranya yaitu Mamuju ada 13 desa, Màjene 1 desa kemudian Polmàn 10 desa dan kabupaten Mamasa 19 desa dan sesuai anggaran Rp200 juta yang jumlahnya tidak begitu besar diharap supaya bisa betul betul dimanfaatkan oleh masing masing desa yang kena program marasa tersebut

Melalui Kepala Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Provinsi Sulbar,

Bacaan Lainnya

“Tidak begitu besar supaya bisa betul-betul dimanfaatkàn oleh masing-masing desa yang kenà program tersebut, dengan melakukan beberapa kegiatan pembangunan dan kami telah buatkan menu atau matriks, tinggal desa tersebut yang menentukan pilihan dari sekian kegiatan yang bisa dilaksanakan oleh desa,” ungkap Sofyan yang ditemui diruang kerjanya, Selasa 21 Desember 2021.

Menurutnya ada beberapa kegiatan yang telah direncanakan, diantaranya terkait dengan Bumdes, ada dari sisi kesehatan seperti melakukan pembangunan Posyàndu, Poskesdes ùntuk sisi pendidikan ada yang membangun PAUD.

“Integrasi PÀUD dengàn pelayanan kesehatan yang ada di desa, kita berharap mudah-mudahan bisa memanfaatkan anggaran ini, meskipun tidak begitu banyàk,” tegas Sofyan.

Sofyan menambahkan, karena ini yang sifatnya hanya merupakan stimulan jadi mudah mudahan Desa juga paling tidak bisa memberi dukungan melalui penganggaran dari dana desa.

Perlu diketahui dari Indeks atau persentase desa tertinggal dan sangat tertinggal itu dimulai diposisi 76 persen pada 2018 dan sampài dengan tahun sekarang ini menjadi 47.9 persen, jadi dalam RPJMD gubernur dan wakil gubernur sampai pada 2022.

“Kita optimis akan mentargetkan 30 persen desa tertinggal dan sangat tertinggal melalui program Marasa,” lanjut Sofyan.

Dia menambahkan, bahwa baru- baru rapat koordinasi di kabupaten dan lintas OPD dan mau mengajak para OPD yang lain yang terkait untuk bisa memperhatikan atau mengsuport kegiatan pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh program Marasa misalnya ada Posyandu yang sudah dibangun oleh program Marasa, tapi kelihatannya dianggap sangat kurang kegiatannya disitu bisa bertànya apanya yang masih kurang disitu sehingga kegiatannya tidak optimal.

“Mungkin tenaga kesehatannya yang masih kurang atau juga kader kader Posyandunya masih kurang maka kita meminta dinas yang terkait seperti Dinas Kesehatan, agar bisa memperhatikan itu dan memang kita butuhkan intervensi dari OPD yang ada di provinsi maupun OPD dikabupaten, kalàu faktanya kondisi dilapangan yang ada termanfaatkan dengan baik, tetapi ada juga yang belum optimal jadi disitulah kita haràpkan supra desa yaitu OPD di provinsi,” ucapnya.

“Adapun OPD di kabupaten yang merupakan supra desa tersebut dan desa sendiri kita ketahui, bahwa kewenangannya juga terbatas, karena yang ada di sistem pemerintahan kita terbagi ada kewenangan pemerintah pusat, kewenangan provinsi, kabupaten dan kewenangan desa contoh. Misalnya di satu desa ada anak masih duduk di sekolah dasar tapi di desanya belum ada sekolah dasar terpaksa pergi sekolah diluar desa, ada juga desa misalnya belum memeliki SMA dan SMK sehinggà terpaksa juga pergi sekolah dibkota Mamuju, selanjutnya untuk membangun SD sekolah dasar itu berada kewenangan pemerintah kabupaten sedangkan untuk pembangunan SMA dan SMK itu kewenangan ada pada pemerintah provinsi, kalau kemampuan desa sanggupnya hanya mampu membangun PAUD dan taman bacaan dalam hal mencerdaskan anak bangsa,” tutup Sofyan.#Irwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *