Pukul Perempuan, Tim Media Polres Palopo Resmi Ditetapkan Tersangka

PALOPO | KOREKSINEWS.id – Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian Polres Palopo resmi menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku penganiayaan yang dilaporkan oleh korban seorang perempuan berinisial ES (36) salah warga Kota Palopo Sulawesi Selatan.

Berdasarkan surat laporan kepolisian (LP), dari keterangan korban, laporan penganiayaan yang dialami perempuan ES (36) resmi diterima aparat kepolisian Polres Palopo pada tanggal 9 Juli 2023, dan berharap agar terduga pelakunya diberikan sanksi hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Laporan saya resmi diterima oleh polisi pada tanggal 9 Juli 2023, kemudian di tanggal 1 Agustus 2023 statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan tepat tanggal 17 Agustus 2023 statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata perempuan ES (36) korban penganiayaan.

“Bulan Mei 2023 itu, saya mulai alami tindakan kekerasan fisik. Biasa juga sebelum bertemu, saya dikirimi pesan suara, dengan nada mengancam, begitu ketemu, adu mulut dan ujung-ujungnya saya kembali alami kekerasan fisik, kadang biasa kalau sempat, saya rekam video, juga rekam suara,” tutur korban ES.

“Sama dengan speedo meter motor saya, juga ikut dirusak, piala, dan sertifikat kegiatan juga dirusak, ruangan kantor saya diacak-acak. karena sudah tidak mampu lagi, selalu menahan rasa sakit, sering di pukul, maka saya putuskan untuk melapor ke Polres Palopo, karena sudah trauma dihantui rasa takut,” sambungnya.

Disebutkan juga oleh korban, bahwa kekerasan fisik yang dialaminya bukan cuma di kantornya saja, namun pernah juga terjadi di lokasi Pelabuhan Tanjung Ringgit, bahkan pernah juga di lokasi kantor Polres Palopo, yang dikarenakan terduga pelaku, Naswandi (34), merupakan salah satu Tim Media (video editing) kegiatan-kegiatan Polres Palopo.

Terkait penetapan status tersangka, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp, sekira pukul 12.22 Wita, Kamis 17 Agustus 2023, membenarkan jika pihaknya telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

” Kami sudah lakukan gelar perkara penetapan tersangkanya, dengan Pasal 351 Ayat 1. Selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo. Kamis 17 Agustus 2023.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) korban, dari Kantor Hukum Hisma Kahman dan Partners tergabung dalam organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dedy Ariyanto mengatakan, jika penyidik sudah bekerja secara profesional sehingga status terlapor telah ditingkatkan sebagai tersangka.

“Kita melihat penyidik Reskrim Polres Palopo sudah bekerja secara profesional, itu terbukti ditingkatkannya status terlapor jadi tersangka. Memang kita ketahui dari berbagai sumber jika saudara Naswandi ini, merupakan salah satu Tim Media atau editing video kegiatan-kegiatan di Polres Palopo,” kata Dedy Ariyanto, SH.

Disinggung, karena profesinya sebagaimana salah satu tim media di Polres Palopo, Dedy Ariyanto mengatakan, tetap berfikir positif saja, karena menurutnya semua sama dimata hukum.

“Berfikir positif saja, tetapi kita tetap persiapkan upaya lain, seperti berkoordinasi dengan Mabes Polri dengan menyurat, melampirkan bukti-bukti pesan suara, rekaman video, juga foto-foto korban. juga akan berkoordinasi dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Namun sejauh ini kita melihat penyidik masih bekerja secara profesional,” terang Dedy Ariyanto yang akrab disapa Awi, juga merupakan mantan Sekretaris PWI Luwu Raya Toraja periode 2018-2021.

“Terkait dengan penahanan fisik, bisa kita lihat dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b), itu disebutkan Pasal 351 ayat 1 termasuk yang ditahan secara fisik, kita juga bisa lihat beberapa putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo sebagai Yurisprudensi, dan sejumlah pemberitaan kasus yang sama, terduga pelaku penganiayaan dilakukan penahanan, jika berbeda perlakuannya, maka itu akan menimbulkan persepsi buruk dimata publik,” tutup Dedy Ariyanto.(**)

Berita ini diverifikasi lebih lanjut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *