MAMUJU, KOREKSINEWS – Partai Demokrasi Indonesia (PDI- Perjuangan) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke IV di Kantor PDI Perjuangan Sulbar, Mamuju, Selasa (31/2/ 2023).
Peserta Rakerda dari pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Polewali Mandar, Majene, Mamasa, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu.Selain itu kegiatan dihadiri Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Barat, Agus Ambo Djiwa beserta pengurus DPD lainnya. Rapat ini dipimpin langsung Agus Ambo Jiwa.
Charles Wiseman, menyampaikan bahwa tema Rakerda IV adalah genggam tangan persatuan dengan jiwa gotong royong dan semangat api perjuangan nan tak kunjung padam dalam spirit. “Tanpa rakyat kami bukan apa-apa, dukungan rakyat kemenangan kita”.
Adapun Rakerda PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Barat memutuskan:
1. Setiap Pemilu termasuk Pemilu 2024 adalah momentum untuk memahami komitmen menangis & tertawa bersama rakyat.
2. PDI Perjuangan menginstruksikan agar semua petugas Partai di eksekutif dan legislatif serta kader untuk tidak berhenti memperjuangkan kepentingan rakyat.
3. Untuk bakal calon Legislatif PDI Perjuangan diminta untuk memiliki komitmen kerakyatan serta mematuhi kaidah-kaidah demokrasi sebagai spirit keutamaan PDI Perjuangan.
4. Proses seleksi penjaringan dan penyaringan bakal calon Legislatif menjadi calon legislatif PDI Perjuangan dilakukan berdasarkan AD/ART PDI Perjuangan dan peraturan Partai PDI Perjuangan.
5. Untuk proses Pilkada, Rakerda partai memutuskan untuk mencalonkan Kader yang dianggap berkapasitas dan berkomitmen memperjuangan kesejahteraan rakyat.
6. Agar semua kader diinstruksikan untuk berkomitmen menjaga nama baik PDI Perjuangan, bagi kader yang kedapatan menggunakan nama partai untuk kepentingan pribadi dan melanggar norma akan dikenakan sanksi berat partai.
7. Kepada oknum-oknum yang melakukan “klaim” dukungan PDI Perjuangan, rapat kerja partai meminta untuk menghentikan “klaim” dimaksud. Hal ini harus dipahami bahwa PDI Perjuangan sebagai partai yang memiliki tanggung jawab kerakyatan mempunyai mekanisme dan persyaratan khusus untuk calon kepala daerah.
“Demikian rekomendasi ini dibuat dengan kesadaran penuh dalam semangat kerakyatan dengan harapan mendapat perhatian serius dam respon positif,” tutup Charles.(**)