KOREKSINEWS.id, Malili – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur (Lutim) membahas persetujuan bersama sekaligus pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dan dirangkaikan dengan penyerahan Ranperda tahap II Propemperda tahun 2021 dan laporan badan anggaran (Banggar) dipimpin Usman Sadik Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur.
Hadir dalam rapat Paripurna, Bupati Luwu Timur H.Budiman bersama Bahri Suli Sekda Luwu Timur dan H.M.Siddiq.BM
Rapat tersebut digelar diruang Paripurna Kantor DPRD Jalan Ki Hajar Dewantara, Puncak Indah, Kecamatan Malili mulai pukul 14.00 WITA, Jumat (16/7/2021).
Setelah melakukan penandatangan persetujuan bersama, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dan DPRD Luwu Timur terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyerahkan empat Ranperda dan Rancangan KUA PPAS tahun 2022 di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (16/7/).
Adapun empat buah Ranperda diserahkan masing-masing Ranperda perangkat desa, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah (Peerda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, kemudian Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Ranperda terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021-2026.
“Terkait Ranperda perangkat desa dijelaskan, bahwa pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa, sebagai unsur staf pembantu harus memiliki kualifikasi yang mumpuni. Mengingat fungsi pemerintahan desa sebagai sarana untuk melakukan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Budiman.
Menurut Budiman, pengangkatan perangkat desa harus dilaksanakan melalui mekanisme seleksi yang efektif, transparan dan akuntabel guna menjaring perangkat desa yang berkompeten sesuai bidang pemerintahan, untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.
“Terkait perubahan peraturan daerah tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah. Hal ini disesuaikan dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan adanya penambahan objek baru,” ungkap Budiman.
Terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Budiman mengatakan, hal itu bertujuan untuk merubah tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan, serta memberikan kemudahan bagi para penyedia sarana dan prasarana telekomunikasi untuk berpartisipasi dalam membangun sarana dan prasarana telekomunikasi di Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya, terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021-2026, Budiman menjelaskan, hal itu merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan RPJMN, RTRW dan RPJMD provinsi tetangga.
Selain itu, RPJMD Kabupaten Luwu Timur tahun 2021-2026 juga merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun anggaran dan penyusunan renstra perangkat daerah.
Untuk diketahui, rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022, orang nomor satu di Luwu Timur ini mengatakan, ringkasan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang terangkum dalam KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yakni Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp. 1.519.484.776.200, kemudian Belanja diproyeksikan sebesar Rp. 1.541.158.665.692 dan proyeksi penerimaan pembiayaan berasal dari rencana SILPA (Sisa Lebih Pengguna Anggaran) tahun sebelumnya sebesar Rp. 26.673.889.492.#Rls/Mar/Jaya