Rekomendasi Dewan Pers Turun Soal Laporan Kades Taan

KOREKSINEWS.id, Jakarta – Laporan kepala Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju kepada tiga media online tertanggal 29 Mei 2020 masuk tahap penilaian dan rekomendasi sementara dari Dewan Pers.

Hal itu berdasarkan surat Dewan Pers tertanggal 7 Juli 2020, nomor: 588/DP/K/VII/2020 perihal: Penilaian dan rekomendasi sementara Dewan Pers ditandatangani Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etka Pers, Arif Sulkifli.

Dalam surat tersebut, pihak Dewan Pers melayangkan surat kepada Kepala Desa Taan, Rahmat Kasim sebagai pengadu dan Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab mediasulbar.com sebagai Teradu. Dalam surat itu, Pengadu melaporkan tulisan di mediasulbar.com, yakni berjudul: “Kajati Sulbar: Pemda Sebaiknya Perjelas Kasus Pemotongan BLT.” dan Opini “Tidak Tercover Dana BLT Salah Siapa?” serta “BAIN HAM Siap Lapor Pemotongan BLT Desa Taan ke Kejari.”

Ketika berita tersebut diatas menurut, Pengadu memuat informasi yang tidak benar (tidak akurat) dan hanya sepihak. Pemberitaan ditulis tanpa konfirmasi kepada Pengadu dan Pengadu meminta Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan ini.

Terkait pengaduan Pengadu tersebut Dewan Pers telah melakukan analisa dan membuat penilaian sementara, bahwa berita berjudul “Kajati Sulbar: Pemda Sebaiknya Perjelas Kasus Pemotongan BLT.” (21 Mei 2020) dalam berita tersebut, beberapa pernyataan negative terhadap Pengadu, seperti “Saya sudah mendapatkan informasi terkait kisruh pemotongan BLT di Taan. Kami sarankan, Pemda setempat segera turun tangan.”(alenia ke 2) narasumber Kajati Sulbar. “Sebelumnya koordinator BAIN HAM Sulbar, Basri menyebut pemotongan BLT dilakukan oleh oknum aparat desa setempat..dst.” (alenia ke 6). Tidak ada konfirmasi kepada Kepala Desa Taan.

Olehnya itu berita tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalis, khususnya Pasal 1 dan 3 karena tidak akurat, tidak berimbang dan mengandung opini yang menghakimi, berita tersebut juga berpotensi melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Begitu juga, Opini “Tidak Tercover Dana BLT Salah Siapa?” (21 Mei 2020). Dalam tulisan opini tersebut terdapat pernyataan yang tidak akurat dan belum terkonfirmasi, yakni “Kasus Pemotongan BLT di Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju sebagai bukti carut marutnya  data kemiskinan…dst.” (alenia terakhir). Tidak ada konfirmasi kepada Kepala Desa Taan dan tulisan opini tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik khususnya pasal 1 dan 3 karena tidak akurat, tidak berimbang dan mengandung opini yang menghakimi. Tulisan tersebut juga berpotensi melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Hal sama dalam berita “BAIN HAM Siap Lapor Pemotongan  BLT Desa Taan ke Kajati” (20 Mei 2020) dilaman teradu berita tersebut berjudul “BAIN HAM Siap Lapor Pemotongan BLT Desa Taan ke Penegak Hukum” berita dengan judul diatas memuat beberapa pernyataan negative terhadap pengadu antara lain, “ Basri Saangkala menyampaikan segera mengumpulkan bukti kuat terkait pemotongan, bantuan langsung (BLT) di Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar untuk dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar” (alenia ke 1). “Basri menyebut pemotongan BLT dilakukan oleh oknum aparat desa setempat” (alenia ke 4). Berita tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) khususnya: Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang , tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Teradu berpotensi melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber angka 2. Verifikasi dan keberimbangan berita; huruf a: Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi dan huruf b:Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Selain itu, Teradu tidak mencantumkan susunan redaksi alamat dan nomor kontak redaksi. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan –DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, Bab III. Perusahaan Pers, Pasal 7: Perusahaan Pers wajib mengumumkan nama, alamat, kontak redaksi dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan dan disiarkan.

Berdasarkan penilaian sementara, Dewan Pers merekomendasikan pengadu yaitu membuat Hak Jawab untuk ke tiga berita dan mengirimkan ke Teradu dan Hak Jawab dibuat secara proporsional. Teradu memuat Hak Jawab secara proporsional 1 kali pada setiap berita/ tulisan yang diadukan dan menautkan Hak Jawab tersebut pada berita/tulisan yang diberi Hak Jawab serta teradu wajib memuat nama, alamat, kontak redaksi dan penanggungjawab redaksi.

Jika Pengadu dan Teradu menyetujui penilaian dan rekomendasi sementara Dewan Pers ini, maka Dewan Pers akan merumuskan dalam sebuah surat keputusan atas pengaduan. Jika pengadu dan teradu tidak menyetujui penilaian dan rekomendasi tersebut maka Dewan Pers akan melakukan pertemuan mediasi. Namun Dewan Pers mengikuti protokol Covid-19 yang ditetapkan pemerintah mengenai jaga jarak “social distancing) yakni tidak melakukan pertemuan tatap muka dan melakukan kerja dari rumah (work from home), oleh karena itu mediasi akan dilaksakan secara online.

Untuk itu Dewan Pers meminta tanggapan Pengadu dan Teradu selambat-lambatnya satu minggu setelah surat ini diterima. Jika Dewan Pers tidak menerima jawaban setelah waktu yang ditentukan. Dewan Pers akan menganggap Penagadu dan Teradu menyetujuinya.#Jaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *