Rugikan Negara Rp7 Miliar, Mantan Kadis Perkebunan Mamuju Tengah Jadi Tersangka

KOREKSINEWS.id, MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), menahan tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Sulbar tahun anggaran 2019.

Tiga orang tersangka tersebut diantaranya, Mantan Kepala Dinas Perkebunan Mamuju Tengah berinisial MW.

Bacaan Lainnya

Kemudian tim verifikasi Kabupaten Mamuju Tengah Inisial BR dan Ketua Kelompok Tani Makassar Bahagia inisial SR.

Modusnya terkait penetapan CP/PL terhadap salah satu kelompol tani penerima dana PSR yakni KT Makassar Bahagia dengan luas 326.2759 HA sebesar Rp 8.150.000.000 dengan cara memanipulasi data anggota kepompok tani termasuk memanipulasi titik koordinat seolah-olah lokasi lagan berada di luar kawasan agar dapat memenuhi syarat formal pengajuan CPCL.

Ketiga tersangka tersebut telah diperiksa selama enam jam di Kantor Kajati Sulbar di Jalan Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (10/1/2022).

Kepala Kajati Sulbar, Didik Istianta mengatakan, tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara atas kasus tersebut senilai Rp 7.958,375.000.

“Ketiga tersangka kini dititip di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari,” ungkap Didik.

Didik juga menambahkan dari kasus replanting sawit Mateng Kejaksaan Sulbar juga menyelamatkan uang negara sebanyak Rp. 1,4 miliar dari tangan para tersangka.

Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.#Trbn/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *