MAMUJU – Maju suatu daerah kembali kesadaran dalam menegakkan suatu aturan, apalagi jika hal itu untuk kepentingan masyarakat pada umumnya.
Salahsatunya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait hewan ternak berkeliaran di jalan raya seperti sapi sering di jumpai.
Seperti pantauan laman ini, salah satu warga Mamuju memposting foto sapi berkeliaran di Jalan Abd Wahab Azasi, Rabu (5/2/2020).
Dalam status akun facebook atas nama Mudicom Mamuju, dia menuliskan usul kepada pemerintah dalam Perda boleh dimasukkan 1 point: “Bahwa jika ternak berkeliaran di dalam kota, maka masyarakat boleh menangkapnya untuk disembelih atau menyerahkan ke pemerintah dan diberi biaya tangkap 1 juta per ekor,” tulisnya di akun facebooknya.#Jaya.