KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepri melalui Dinas Pendidikan, mengeluarkan surat edaran Nomor 420/DISDIK.SEKR/232/2020, tentang upaya pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (Covid- 19) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Senin (16-3-2020).
Mulai surat ini beredar terhitung dari 17 Maret 2020 sekolah di Kabupaten Karimun dinyatakan libur sekolah. Untuk sementara
belajar mengajar cukup hanya di rumah saja.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mempersetujui langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan atas interuksi President RI Joko Widodo.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakry Hasyim.
“Hasil dari kordinasi kepada bupati Karimun, semua proses belajar mengajar sementara di liburkan, proses sementara hanya belajar di rumah dalam sistem tugas,” ungkap Bakry Hasyim.
Bakry juga mengatakan, walaupun libur, siswa kelas 9 yang akan ikut UAMBN tetap di teruskan pada jadwal yang telah ditetapkan.
“Untuk satuan kepala pendidikan, baik guru mau pun tenaga pendidikan tetap
menjalankan tugas seperti biasa,” ucapnya.#Swadi