Serius Benahi Pelayanan Publik, Kantor ATR/BPN Morut Raih Penghargaan dari Ombudsman

KOREKSINEWS.id, PALU – Upaya Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali Utara (Morut) dalam membenahi pelayanan publik mendapat penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah.

Penyerahan sertifikat penghargaan dilakukan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulteng, H Sofyan Farid Lembah, pada acara penyerahan penghargaan survey kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 diadakan di Aula Gedung Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, (27/1/2022).

Adapun Kantor ATR/BPN Morowali Utara (Morut) berhasil meraih penilaian Zona Hijau Standar Pelayanan Publik pada survey kepatuhan dari Ombudsman RI, penghargaan tersebut diterima Kepala Badan ATR/BPN Morut Adolf Puahadi,S.SIT,MM.

Kepala Badan ATR/BPN Morut Adolf Puahadi,S.SIT,MM, mengatakan, penghargaan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Semoga penghargaan ini lebih mendorong kami dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,dan ini merupakan kebanggaan bagi kami di Kantor Pertanahan Morut yang baru berusia kurang lebih 3 tahun. Dan ini juga tak lepas dari dukungan pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres Morut serta rekan-rekan media,” ujar Puahadi, seraya berharap ke depan Kantor Pertanahan Morut akan bekerja lebih giat lagi dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Apresiasi hasil survei kepatuhan oleh Ombudsman dan ini sangat memberi semangat baru bagi keluarga besar ATR/BPN di Morowali Utara,” tambah Puahadi kepada media ini.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengatakan, sebagai pengawas pelayanan publik, pihaknya akan terus mendorong beberapa kantor pertanahan yang masih belum bisa meraih penilaian zona hijau.

“Kami akan terus memonitoring dan kembali lakukan survei di tahun 2022 yang insya Allah dilaksanakan pada April- Juli akan datang,” ujar Sofyan Farid Lembah.

Diketahui, selain Kantor ATR/BPN Morawali Utara,Perwakilan Ombudsman Sulteng memberikan sertifikat Zona Hijau Standar Pelayanan Publik, kepada Kanwil ATR BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor ATR BPN Kota Palu, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.#Jhon/Ed Jaya

Tinggalkan komentar