Soal Panggilan Tiga Warga Mamuju Viral di Medsos, Kasat Reskrim: Itu Aduan Bukan Laporan Polisi

MAMUJU – Beredarnya informasi di media sosial (medsos), terkait tudingan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Azwar Anshari Habsi dikabarkan melaporkan tiga orang, terkait cuitan di media sosial dimana menyudutkan dirinya serta keluarganya, salahsatunya warga Polewali Mandar (Polman) sesuai alamat akun facebook adalah salah.

Dimana sebelumnya Azwar Ashari Habsi dikabarkan, mengadukan pemilik akun tersebut di Polresta Mamuju, Ari yang akrab disapa, mengaku postingan tersebut merugikan martabat dirinya dan keluarganya.

Saat ditanya, soal kebenarannya bahwa ada tiga orang dilaporkan Azwar Ashari Habsi menjelaskan.

“Yang kami laporkan hanya inisial HEP, jika ada yang memberitakan ada tiga orang itu salah, karena yang Saya laporkan hanya satu yakni inisial HEP soal adanya yang dipanggil itu kewenangan penyidik,” jelas Ari kepada media, Kamis (14/5/2020).

Lanjut Ari menambahkan bahwa dirinya melaporkan, bukan atas nama lembaga atau jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mamuju tetapi secara pribadi.

“Terkait laporan Saya, itu bukan atas nama lembaga atau jabatan, tapi pribadi. Postingan yang kemudian saya anggap melecehkan saya dan keluarga, itu saya tidak sedang dalam tugas, sehingga pelaporan ini bukan atas nama lembaga dan jabatan melainkan pribadi saya. Dan sepenuhnya saya serahkan kepada pihak penyidik” ungkapnya.

Perihal alamat terlapor yang diberitakan, bahwa warga Mamuju. Ari menjelaskan, bahwa ia kurang tahu soal itu. Menurutnya, akun facebook yang dia laporkan, adalah inisial HEP dan diakun media sosialnya beralamat Polewali Mandar (Polman) benar atau tidaknya Ia tidak tau pasti.

“Nanti hasil penyelidikan yang memastikan, semuanya kita serahkan sama pihak berwajib,” sambungnya.

Dikutip dari Pojokcelebes.com Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah membenarkan adanya aduan soal ciutan di medsos oleh teradu.

Kata Syamsuriyansah, adanya aduan itu, pihak penyidik menindak lanjuti dengan mengundang ketiga warga yang teradu sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi soal postingan di facebook diantaranya atas nama HE, MA dan SA.

”Itu aduan ya, bukan laporan polisi dan itu surat yang beredar diluar adalah panggilan klarifikasi sebagai bentuk penyelidikan, ini yang harus dipahami. Kalau bisa harus hadiri undangan itu, hanya meminta klarifikasi soal postingan mereka di facebook,” kata Syamsuriyansah.

Bahkan Kasat Reskrim Polresta Mamuju,mengaku sudah dua kali mengundang klarifikasi namun tidak hadir.#SS

Editor: Jaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *