MAMUJU – Regulasi yang dikeluarkan Sekertaris Dewan (Sekwan) Abdul Wahab terkait anggaran publikasi media sebagai partner kerja pada anggaran tahun 2020 mendapat sorotan sejumlah wartawan. Pasalnya anggaran melekat di Sekwan beralih kepada setiap anggota DPRD dan Komisi.
Menurut Abdul Wahab selaku Sekwan, belum lama ini mengatakan, anggaran publikasi media diplot setiap anggota DPRD senilai Rp2 juta setiap bulan dari jumlah 45 anggota DPRD Provinsi Sulbar, belum lagi di setiap komisi Rp10 juta setiap bulannya.
Hal itu mendapat sorotan dan penolakan puluhan sejumlah wartawan, salah satunya wakil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulbar, Muhammad Said alias Edo.
Edo menilai kebijakan Sekwan sebagai mitra kerja, sangat tidak relevan dan mengangkangi aturan anggota DPRD sebagai lembaga pengawasan.
“Saya memawakili suara rekan-rekan sebagian jurnalis, kebijakan Sekwan mengangkangi aturan sebagai lembaga perwakilan rakyat sebagai lembaga pengawasan, bukan lembaga pengelola anggaran. Kami ini wartawan sebagai mitra kerja dalam publikasi kegiatan-kegiatan anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat,” tegas Edo kepada Koreksi.id di depan Gedung DPRD Provinsi Sulbar, Kamis (19/12/2019).
Melalui sambungan suara via WhatsAap (WA) Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Suraidah Suhardi menanggapi, menurutnya kebijakan Sekwan perlu ditinjau ulang.
“Hal itu masih mau dibicarakan, siapa media yang dapat dan tidak dapat, kalau saya tidak setuju, kasihan teman-teman media kalau hanya satu diambil bagaimana media yang lain,” kata Suraidah kepada media Koreksi.id.#Jaya.