MAMUJU – Berdasarkan temuan perihal pemasangan instalasi listrik di pasar Regional Mamuju belum rampung, padahal anggaran pekerjaan sudah digelontorkan semua, dari informasi dirangkum wartawan, olehnya itu untuk memperjelas kinerja pihak perusahaan yang mengerjakan pemasangan instalasi listrik kepada Kepala Cabang PLN Mamuju, wartawan hendak konfirmasi. Tetapi, Satpam (Satuan Pengamanan) Kantor PLN Mamuju menghalagi wartawan hendak konfirmasi kepada Kepala Cabang.
Melalui, Musraho wartawan dari Mamujupos.com dihubungi via saluran WhatsAapnya (WA) kepada redaksi Koreksi.id.
“Tindakan Satpam menghalagi wartawan disaat konfirmasi untuk mendapat pemberitaan berimbang, merupakan tindakan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, sangat jelas,” ucap Musraho.
Musraho juga berpendapat, ia juga paham tentang aturan apalagi sekarang wabah COVID-19 setidaknya kalau tak bisa dijumpai, pihak Satpam merupaya memediasi untuk memberikan nomor kontak yang bisa dihubungi pihak dari PLN Mamuju.
“Ketika tidak bisa dikonfirmasi secara langsung, yang bersangkutan setidaknya member nomor kontak yang bisa dihubungi. Kami tidak memaksa masuk untuk ketemu kangsung.Namun pihak Satpam justru menyampaikan, bahwa Kepala Cabang PLN Mamuju tidak bisa memberikan nomor kontaknya,” ucap Musraho kepada Koreksi.id, Jumat (17/4/2020).
Olehnya itu, dia menduga pihak manajemen PLN Mamuju alergi terhadap wartawan.
“Kami menilai tindakan pihak PLN alergi kepada kepada media, buktinya tidak mau memberi ruang untuk konfirmasi terkait pemasangan instalasi listrik untuk pasar baru yang dimana baru saja selesai dikerjakan. Pada hal dana sudah cair 100 persen namun pekerjaan tak kunjung rampung,” ungkapnya.
“Saya meminta pihak penegak hukum untuk segera mengusut tuntas terhadap permasalahan tersebut,” tutup Musraho.#Jaya
Berita ini diverifikasi lebih lanjut
Simak tayangan VIDEO saat wartawan hendak konfirmasi Dihalangi Satpam