KOREKSINEWS.id,MORUT- Wanita berinisial RM alias R alias dr.Dewi, 44 tahun, dokter gadungan sudah ditetapkan menjadi tersangka penipuan terhadap LYA 46 tahun, warga Desa Tanakuraya, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara. Korban yang merupakan ASN mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Ketua Tiem Elang Tokala Reskrim Polres Morut Aipda Suryanto Lawasa, SH yang memimpin penangkapan tersangka mengaku sebagai dokter Dewi yang bertugas di RSUD Poso, setelah terlebih dahulu berkomunikasi dengan salah satu kerabat korban melalui media sosial.
Pelaku menjanjikan dapat meluluskan anak korban pada Fakultas Kedokteran di Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar dan pelaku meminta imbalan sejumlah uang, setelah korban mempercayai dan mentransfer uang pada rekening BRI milik Z di Kabupaten Parigi Moutong, beberapa waktu kemudian nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi dan korban menyadari sudah tertipu dan melaporkan kejadian yang dia alami ke pihak kepolisian.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar hampir Rp200 juta.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yaitu dengan memperdaya korbannya dengan cara membuat akun sosmed palsu dengan menggunakan nama palsu dengan identitas dan mengaku sebagai dokter Dewi yang bertugas pada RSUD Poso dan menggunakan foto palsu yang diedit, serta mengaku sebagai Bhayangkari Polri dengan suami berpangkat perwira AKP dan meminta sejumlah uang kepada korban dan menjanjikan kepada korban akan meluluskan kerabat korban pada fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar,” kata Suryanto, Jumat (17/12).
RM alias R alias dr.Dewi sendiri berhasil diamankan oleh pers Resmob dibackup oleh Resmob Polres Poso di sebuah kos kosan di Kelurahan Gebang Rejo Poso Kota Kabupaten Poso, saat setelah dilakukan diinterogasi dan pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polres Morowali Utara untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal 378 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.#jhon.