Wali Kota Makassar Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDAM 

MAKASSAR | KOREKSINEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel periksa Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto atau akrab disapa Danny Pomanto terkait kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pemeriksaan Danny Pomanto berkaitan dengan tindak pidana korupsi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus atau Jasa Produksi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

“Iya penyidik Bidang Pidsus Kejati Sulsel hari ini memanggil Pak Danny sebagai saksi,” kata Soetarmi kepada awak media, Kamis (13/4).

Saat pemeriksaan berlangsung, puluhan massa diduga massa pendukung Danny Pomanto juga ikut menggeruduk Kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Beberapa massa juga terlihat memanjat pagar Kantor Kejati Sulsel memaksa untuk masuk ke area kantor. Sebagian lainnya di depan pagar berbincang dengan petugas agar pagar dibuka.

“Buka, tidak merusak, di jamin. Aman pak, kita juga jaga namanya pak wali,” kata seorang massa yang memaksa masuk di depan kantor Kejati Sulsel.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Satu di antaranya merupakan Direktur PDAM Kota Makassar periode 2015-2019, berinisial HYL.

Keduanya pun ditetapkan tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama HYL dan Nomor :92/P. 4/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA.

Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan pemerintah Kota Makassar, khususnya PDAM dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60 berdasarkan audit kerugian negara BPKP Sulsel.

Lalu akibat perbuatan mereka, keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (Isk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *