KOREKSINEWS.ID, BELOPA – Pelantikan pengurus DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) digelar di aula Bappeda, Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis (3/2/2022).
M.Fatwa A.Patang dilantik sebagai Ketua JOIN Kabupaten Luwu oleh Direktur Pusdiklat JOIN Nasional Zulkarnain Hamzon.S.Sos. M.Si mewakili Ketua DPW JOIN Sulsel, Dr.Arry AS.S.I.Kom.SH.MH.CPCE.
Sebelum melantik, Zulkarnain menjelaskan profesi wartawan dipertegas dalam aturan UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan diikat kode etik jurnalistik (KEJ).
“Profesi wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya di naungi UU pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. Sangat jelas menempatkan posisinya sebagai pembawa kabar untuk publik, tanpa dipengaruhi pihak. Olehnya itu untuk menjadi wartawan profesional dibutuhkan etika,” kata Zulkarnain.
Dia juga menyentil adanya oknum wartawan, menyalahgunakan profesi wartawan merangkap jadi LSM bahkan ada juga jadi kontraktor.
“Ada sebagian oknum wartawan merangkap jadi LSM dan kontraktor, hal itu sudah pelanggaran kode etik jurnalis,” tegas Zulkarnain.
“Kalau ada oknum wartawan merangkap, lebih baik tinggalkan jadi wartawan. Karena hal itu sudah tidak benar. Lebih baik undur diri dari profesi wartawan,” tutupnya.#Red/Jaya.