BELOPA, KOREKSINEWS – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu sorot biaya peninjauan lokasi yang dibebankan BPN/ATR Luwu kepada masyarakat tidak mampu.
Hal itu diungkapkan Saiful, S.H, pembina YBH Wija Luwu kepada media, Senin, 30/1/2023.
Sorotan ini dilontarkan, menyikapi pernyataan BPN Luwu yang membebankan biaya pengecekan lokasi tanah yang dimohonkan Lewa, salah satu warga Dusun Ponrake, Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Menurutnya, pembebanan biaya pengecekan lokasi disampaikan salah satu staf BPN Luwu kepada masyarakat tidak mampu, merupakan sebuah bentuk pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, kata Saiful, undang-undang pertanahan hingga peraturan pemerintah (PP) dengan tegas telah menyatakan, bahwa masyarakat tidak mampu tidak dikenakan biaya dalam pengurusan pendaftaran tanah.
“Namun kenyataannya, pihak BPN/ATR Luwu tetap meminta pembayaran kepada masyarakat dengan alasan biaya pertimbangan teknis. Dan jumlahnya pun sangat fantastis, nyaris mencapai Rp5 juta per hektar,” ungkap Saiful.
Lebih lanjut Saiful menjelaskan, saat bertemu salah satu pegawai BPN Luwu, dirinya sudah berupaya menyampaikan kondisi ketidakmampuan masyarakat yang ia dampingi, tapi pihak BPN tetap bersikeras mengatakan bahwa untuk melakukan pengecekan lokasi, pemohon wajib membayar ke BPN melalui Bidang Pertimbangan Teknis.
Padahal dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah No.128 tahun 2015 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak dengan jelas menyebutkan bahwa “Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar nol rupiah. Pihak tertentu yang dimaksud dalam pasal ini salah satunya adalah masyarakat tidak mampu.
“Selain itu, penegasan serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional No.33/2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam Pasal 2 Permen tersebut ditegaskan bahwa PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,” sambungnya.
Untuk itu, dirinya selaku salah satu advokat pemerhati masyarakat marginal dari Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu meminta pimpinan beserta seluruh Staf BPN Luwu untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, advokat Wija Luwu juga mengingatkan para pejabat, khususnya dilingkup BPN Luwu agar tidak bermain-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.
“Kami tidak akan segan melakukan upaya hukum jika ada masyarakat yang menyampaikan laporan dan bukti adanya pendzaliman dan atau pelanggaran hukum yang dialami masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu, terutama dalam upaya mendapatkan dan mempertahankan haknya,” tegas.
Terpisah saat hendak menemui Kepala BPN/ATR Luwu di kantornya, salahsatu pegawainya mengatakan, bahwa dia ada di Makassar.
“Maaf pak Kepala BPN/ATR sedang berada di Makassar,” ucapnya singkat.(**)